Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Lidah Berduri Bagikan Kabar dari Penyusup

Senin, 21 Oktober 2024 – 07:17 WIB
Majelis Lidah Berduri Bagikan Kabar dari Penyusup - JPNN.COM
Majelis Lidah Berduri. Foto: Dok. ME.L.BI/Swandi Ranadila

jpnn.com, JAKARTA - Band rock asal Yogyakarta, Majelis Lidah Berduri merilis single baru berjudul Kabar dari Penyusup (Negara dalam Keadaan Kuncitara).

Lagu tersebut merupakan single kedua, setelah Serampang (2023), bagian dari album Hujan Orang Mati yang akan segera tiba.

Lirik lagu Kabar dari Penyusup (Negara dalam Keadaan Kuncitara) diciptakan oleh Ugoran Prasad dengan musik dan aransemen dikerjakan bersama-sama oleh Majelis Lidah Berduri.

Proses rekaman melibatkan Yennu Ariendra dan Yossy Herman Susilo (gitar), Paulus Neo Prasetyo (kibor), Richardus Ardita (bas), Danis Wisnu Nugraha Widiasmara (drum), Ugoran Prasad (vokal), serta vokal latar oleh Arsita Iwardhani, Ayu Saraswati, Asriuni Minarpradipta, Agusti Karel Jascha Benny, dan Felix Nugroho.

Majelis Lidah Berduri juga mempercayakan penata suara dan master pada Yossy Herman Susilo, penata rekam R. Bakhrudin Rosyd dan Yabes Yuniawan S, serta teknisi studio Bendol Rwonsix hingga Budiyanto.

Adapun Kabar dari Penyusup (Negara dalam Keadaan Kuncitara) direkam di Studio Kua Etnika, Yogyakarta pada September 2024 lalu.

Majelis Lidah Berduri ternyata punya cerita panjang sebelum Kabar dari Penyusup (Negara dalam Keadaan Kuncitara) akhirnya dirilis.

"Buat kalian yang pernah sempat mendengarkan lagu-lagu dari HOM setahun terakhir ini, di beberapa panggung secara langsung maupun di dua sesi dengar terbatas, lagu ini pun mungkin kejutan buat kalian," ungkap Majelis Lidah Berduri melalui keterangan resmi, Minggu (20/10).

Band rock asal Yogyakarta, Majelis Lidah Berduri merilis single baru berjudul Kabar dari Penyusup (Negara dalam Keadaan Kuncitara).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close