Majelis Permusyarawatan Ulama Larang Umat Islam Rayakan Tahun Baru
jpnn.com - SIMEULUE – Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue menerbitkan surat imbauan yang mengingatkan warga bahwa merayakan tahun baru masehi tidak ada dalam syariat Islam.
“Diminta warga dalam pergantian tahun untuk beribadah berupa tabligh, zikir, yassinan, disebabkan merayakan tahun baru masehi merupakan perkara yang tidak disyariatkan.”
Demikian antara lain isi imbauan MPU yang ditandatangani Heriansyah LC, Ketua MPU Simeulue.
Kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group0, Rabu kemarin, Heriansyah LC mengatakan, perayaan tahun baru masehi itu selain bukan ajaran Islam, harus pula dihindari kegiatan-kegiatan hingar-bingar, seperti musik, petasan, dan menyalakan lilin.
Pengalaman setiap pergantian tahun baru di Kabupaten Simeulue, dilakukan dengan perayaan yang dinilai berlebihan. Untuk itu, MPU Simeulue menerbitkan surat himbauan, yang berisi beberapa point.
"Sudah kita layangkan tausyiah seruan dan imbauan resmi terkait perayaan tahun baru masehi, agar pihak Pemkab dan instansi berwajib menindaklanjuti," kata Heriansyah, Rabu (21/12).
Ketua MPU menegaskan, untuk warga nonmuslim, perayaan tahun baru tidak dilarang, namun jangan sampai mengganggu lingkungan maupun tetangga. Diperkirakan ada sekitar 40-50 Kepala Keluarga nonmuslim di Kabupaten Simeulue.
Dia juga mengingatkan kepada nonmuslim, dalam perayaan tahun barunya, tidak berlebihan, tidak melibatkan atau mengajak muslim dalam kegiatannya, yang nantinya akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.