Majelis Syuro PKS Dorong Luthfi Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal, tak mau berpendapat soal pencabutan hak politik terdakwa kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishak. Dia hanya menyarankan mantan Presiden PKS itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Masih ada upaya hukum lain. Bukan setuju atau tidak setuju, saya sih tidak setuju, tapi kan dia punya hak hukum sebagai warga negara, itu dia bisa melakukan peninjauan kembali," kata Refrizal di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9).
Selain dihapus hak politiknya, hakim kasasi Mahkamah Agung juga memperberat hukuman badan bagi Luthfi Hasan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Refrizal menilai hukuman itu tidak adil bagi suami Darin Mumtazah itu.
"Menurut saya tidak adil, apa yang dikorupsi tidak jelas, korupsi negara tidak jelas, proyek mana tidak jelas. Yang jelas ada pesan-pesan juga, kita ketahui banyak mafia peradilan, mafia minyak, banyak mafialah," jelasnya.
Bahkan, Refrizal hingga kini masih yakin jika Luthfi tidak bersalah. Namun apakah upaya PK akan ditempuhnya atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Luthfi.
"Dunia ini kan gak lama, pengadilan yang paling adil ini kita orang beriman. Saya yakin Pak Lutfhi tidak bersalah," tandasnya.(fat/jpnn)