Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amendemen Terbatas UUD NRI 1945

Kamis, 23 Januari 2020 – 17:47 WIB
Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amendemen Terbatas UUD NRI 1945 - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Pengurus Pusat MATAKIN di Jakarta, Kamis (23/1/20). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut terbuka usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya perubahan terbatas UUD NRI 1945 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Khususnya, sebagai roadmap membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais.

"MPR RI rutin melakukan Silaturahim Kebangsaan untuk menyerap aspirasi berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya berbasis keagamaan, untuk mengetahui pandangan mereka tentang masa depan Indonesia, dan apa yang perlu dipersiapkan oleh bangsa ini untuk menatap masa depan tersebut. Pandangan MATAKIN tentang perlunya Indonesia memiliki PPHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah," ujar Bamsoet usai bertemu Pengurus Pusat MATAKIN, di Jakarta, Kamis (23/1/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan pengurus MATAKIN yang hadir antara lain Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya, dan Djaengrana Ongawidjaja.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, selain mengusulkan PPHN, MATAKIN juga mengusulkan pentingnya kehadiran Utusan Golongan dalam MPR RI. Sebagaimana juga diusulkan PBNU, PP Muhammadiyah, dan juga Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Bahkan lebih jauh lagi, MATAKIN mengusulkan masa jabatan presiden-wakil presiden cukup 1 periode dengan masa jabatan 7 tahun sehingga memberikan kesempatan presiden-wakil presiden melaksanakan program pembangunan secara efektif.

"Berbagai usulan tersebut tak perlu buru-buru ditolak ataupun diterima. Biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Dengan berdiskusi dan saling memberi masukan, kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN bukanlah wacana baru. Sudah bergulir sejak MPR RI periode 2004-2009 yang memberikan rekomendasi kepada MPR RI 2009-2014 untuk melakukan amendemen, dilanjutkan dengan rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024.

"Sudah tiga periode MPR RI terlewati. Jangan sampai MPR RI 2019-2024 kelak memberikan rekomendasi serupa kepada MPR RI 2024-2029. Kita jadi seperti berputar-putar tak tentu arah. Karenanya, MPR RI 2019-2024 akan memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk menyerap aspirasi rakyat. Sehingga keputusan apakah kita melakukan amendemen atau tidak bisa diputuskan di periode ini," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyampaikan keinginan MATAKIN agar Presiden Joko Widodo berkenan hadir dalam acara Perayaan Imlek sebagai perayaan keagamaan umat Konghucu yang akan diselenggarakan pada 2 Februari 2020 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut terbuka usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya perubahan terbatas UUD NRI 1945 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News