Angelina Sondakh saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2). Foto : Arundono W/JPNN
Sebelumnya kuasa hukum Nazar mengajukan permintaan agar majelis membuat penetapan tentang penahanan Angie, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa, Alasannya, karena saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Nazar itu memberikan kesaksian palsu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan.