Majikan Gorok TKW di Arab Saudi
Sumiati, Kikim, Lantas Giliran Siapa Lagi?Sabtu, 20 November 2010 – 07:22 WIB
Pembunuhan terhadap Kikim terungkap ketika mayatnya ditemukan pada Kamis, 5 Zulhijjah 1431 atau 11 November lalu, di pinggir jalan Serhan atau bagian dari jalan utama Gharah, Abha. Kikim Komalasari berasal dari Kampung Citeuyeum RT 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciaranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kikim mengantongi Paspor N0: AN 010821, tercatat dalam kepesertaan asuransi TKI No C510907200043 dari Konsorsium Asuransi TKI Daman Syamil, dan juga memiliki nomor iqomah (Kartu Pengenal Sementara di Arab Saudi) No 2275427389.
Diakui Jumhur, Kikim berangkat untuk bekerja sebagai TKI di Abha pada Juni 2009 melalui PT Bantal Perkasa Sejahtera, yang berlamat di Jalan Condet Raya No 12 Jakarta Timur. Terkait kasus Kikim, BNP2TKI sudah mendatangi pihak keluarga Kikim di Cianjur. BNP2TKI dan asuransi sepakat untuk membayar santunan kematian bagi Korban sebesar Rp 55 juta, memfasilitasi kepulangan jenazah hingga pemakaman, serta membiayai penjemputan jenazah oleh keluarga ke Arab Saudi. BNP2TKI akan segera mengatur pemberangkatan perwakilan keluarga Kikim ke Arab Saudi guna mengurus pemulangan jenazah Kikim sekaligus mengupayakan tuntutan hukum. "BNP2TKI juga sudah memanggil perusahaan yang memberangkatkan Kikim agar bertanggungjawab terhadap kasus ini, di samping meminta tanggungjawab perusahaan asuransi yang menaungi korban," katanya.
Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dua kasus yang nyaris terjadi secara bersamaan ini membuat pemerintah naik pitam. Saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang penempatan TKI khususnya Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang menjadi tenaga kerja informal di Arab Saudi.