Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB
Salah satu ketentuan yang dicantumkan di RUU ASN adalah bila sekda ingin maju pilkada atau maju sebagai caleg di pemilu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya minimal satu tahun sebelumnya. Dengan demikian, akses sekda untuk memanfaatkan PNS tidak bisa digunakan.
"Sekda yang ingin terjun ke dunia politik tidak boleh menggunakan atributnya," tegasnya. (Esy/jpnn)