Mak Beby, Pemasok PSK Bertarif Rp 1,5 Juta jadi Tersangka
jpnn.com - MEDAN - Penyidik di Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan secara intensif para terduga pelaku penjualan manusia (human trafficking). Azray Nasution alias Mak Beby (36) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Diana Tayu (46) yang sebelumnya disebut membantu Mak Beby menjual putrinya berinisial TS alias Ang (26), hanya dikenakan wajib lapor.
Kanit IV Renakta Polda Sumut Kompol Edison Sitepu mengatakan, Mak Beby yang waria itu jadi tersangka dan ditahan karena terbukti menjual Ang dan beberapa wanita lain pada pria hidung belang.
“Selama ini tersangka bertransaksi melalui handphone dan kita juga menemukan foto-foto cewek lain yang siap dijualnya. Karena itu bukti melakukan penahanan sudah cukup,” kata Edison.
Lalu kenapa Diana Tayu dan Ang hanya dikenakan wajib lapor? Edison berdalih warga Jalan Perwira II Brayan Kota Medan itu nekad menjual anaknya karena faktor ekonomi dan desakan dari Mak Beby.
Sedangkan Ang mau menjual diri juga atas bujukan pelaku yang menetap Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga No 26 Lingkungan V Indra Kasih Medan Tembung itu.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan tersangka, karena dia sudah bertahun-tahun melakukan praktik trafficking. Selain di hotel Danau Toba, dia juga sering menjual wanita di hotel-hotel yang ada di kota Medan. Dan, pasarannya juga tidak murah, short time Rp 1,5 juta. Makanya, sembari menahannya, kita melakukan pengembangan,” tandas perwira berpangkat satu melati emas di pundaknya itu.
Diberitakan sebelumnya, Mak Beby dan Diana Tayu ditangkap saat mau "menjual" seorang perempuan seharga Rp1,5 juta pada polisi yang menyaru sebagai lelaki hidung belang di hotel Danau Toba Medan, Selasa (10/3) malam. (gib/deo/sam/jpnn)