Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:16 WIB
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.
“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal 379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)