Makbul Siapkan Gugatan untuk Penyebar Isu Saham
Rabu, 12 Mei 2010 – 17:24 WIB
Menurut Alfons lagi, pihak MP karenanya justru menantang semua pihak yang melayangkan tuduhan itu untuk membuktikan. Jika tidak terbukti, maka hal itu jelas merupakan sebuah pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang harus dipertanggungjawabkan. "Semuanya nanti kita proses," imbuh Alfons, sambil mengatakan bahwa termasuk yang bisa dipidanakan itu adalah sejumlah oknum anggota dewan yang pernah menyebut-nyebut keterlibatan MP dalam kasus Arwana itu.
Seperti diberitakan, sejumlah tudingan memang menyebut keterkaitan MP dengan kasus Arwana yang kini menyeret mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji sebagai tersangka itu. Tudingan tersebut bahkan mengatakan, kasus itu disimpangkan penanganannya karena adanya kepemilikan saham MP di perusahaan itu. Termasuk juga, bahwa keterlibatan Sjahril Djohan (SJ) dalam kasus itu disebut merupakan buah kedekatannya dengan MP. (zul/jpnn)