Makelar Pajak Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. JPU meyakini James bersalah karena menyuap petugas pajak, Tommy Hindratno
Dalam tuntutannya, JPU KPK menganggap tidak ada hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa James. Tuntutan itu ditetapkan JPU karena menilai terdakwa James selama proses persidangan selalu berbelit-belit.
Bahkan James tidak mengakui suaranya saat perbcaraannya dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng yang disadap KPK diputar di persidangan. Perkara ini bermula saat tim KPK menangkap tangan James usai menyerahkan uang ke Tommy Hindrtano di rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Juni 2012 lalu.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
Senin, 06 Mei 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
Senin, 06 Mei 2024 – 22:00 WIB - Humaniora
Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
Senin, 06 Mei 2024 – 20:56 WIB - Hukum
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Gosip
Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Senin, 06 Mei 2024 – 18:31 WIB - Kriminal
Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
Senin, 06 Mei 2024 – 21:00 WIB - Sport
Timnas U17 Wanita Jepang vs Thailand: Sadayoshi Shirai Kejar Gelar Keempat
Senin, 06 Mei 2024 – 18:27 WIB - Hukum
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB