MAKI Berharap Hakim Perkara Korupsi Minyak Goreng Gunakan Hati Nurani
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diharapkan mengedepankan hati nurani dalam memutuskan persidangan korupsi minyak goreng (migor) atas terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta majelis hakim mengutamakan dan mengedepankan hati nurani dalam kasus minyak goreng, mengingat kasus korupsi migor tidak sekadar merugikan negara. Namun, berdampak luas terhadap masyarakat.
Boyamin juga berharap hakim tidak “masuk angin”, demi tetap memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan dengan kepentingan hukum dan keadilan.
"Betul (majelis hakim harus mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara ini). Jangan sampai masuk angin," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11).
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau korupsi migor pada Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Lin Che Wei.
Penasihat kebijakan/analis independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian ini didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)