Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tersangka baru itu ialah Lin Che Wei (LCW).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Lin Che Wei menyandang status tersangka per 17 Mei 2022. Status hukum untuk pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 yang diterbitkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Sumedana, Selasa (17/5).
Penyidik menduga Lin Che Wei bersama-sama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) untuk beberapa perusahaan.
Oleh karena itu, penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung tak hanya menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng. Korps Adhyaksa itu juga menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinatyor Perekonomian tersebut.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” tutur Ketut.
Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. “Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana.