Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Gugat KPK, Nih Alasannya

Selasa, 20 Desember 2016 – 23:17 WIB
MAKI Gugat KPK, Nih Alasannya - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas berhentinya penanganan kasus korupsi Alkes Provinsi Banten 2012 dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Gugatan Praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan ada beberapa alasan mengapa diajukan gugatan praperadilan. Pertama, Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun sehingga dapat dikatakan KPK telah sukses membuat HUT Tersangka Ratu Atut sebanyak 3 kali.

"Ulang tahun sebanyak 3 kali adalah sebuah rekor yang tentunya buruk dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Boyamin dalam rilisnya.

Kedua, Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian Negara dari BPK sekitar Rp 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Upaya gugatan Praperadilan ini adalah sebagai bentuk lecutan cambuk kepada KPK untuk segera menuntaskan perkara ini.

Ketiga, KPK pada waktu bersamaan telah menetapkan Tersangka terhadap adik Ratu Atut Chosiyah yang bernama Tubagus Chairi Wardana (Wawan) dan KPK telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor serta telah sampai tahapan Putusan di mana Terdakwa Tubagus Chairi Wardana (Wawan) divonis satu tahun penjara.

Dengan status Wawan hanya berprofesi swasta maka semestinya Atut dengan posisi Gubernur seharusnya mendapatkan tindakan yang lebih tegas dari KPK sehingga gugatan praperadilan ini sebagai uji nyali sejauh mana keberanian KPK dalam menangani kasus Ratu Atut Chosiyah.

Keempat, tindakan KPK diperparah dengan statement Ketua KPK Agus Rahardjo yang  menunda proses hukum korupsi di Banten dengan dalih menunggu Pilkada.

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas berhentinya penanganan kasus korupsi Alkes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close