Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona

Kamis, 09 April 2020 – 23:24 WIB
MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya mengajukan gugatan uji materi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“MAKI telah mengajukan uji materi ke  Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (9/4).

Boyamin menjelaskan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, Kemaki dan LBH Peka telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 melalui media pendaftaran online pada websiten sistem informasi permohonan elektronik MK, Kamis (9/4).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitakan Perppu 1 Tahun 2020  dan akan menggunakan anggaran negara Rp 405 triliun.

Ia menjelaskan alasan uji materi karena pihaknya menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," papar dia.

Boyamin menjelaskan bahwa jika  perbandingan mengacu kedudukan Presiden RI adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD 1945.

"Sehingga sekelas presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020," ungkapnya.

Pihaknya tidak idak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.

"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," jelasnya.

Boyamin menjelaskan pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambanv Yudhoyono tahun 2008, juga pernah menerbitkan perppu yang sejenis, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan namun ditolak oleh DPR. "Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," kata Boyamin.

Lebih lanjut dia mengemukakan alasan menggugat Pasal 27 adalah bahwa dalil iktikad baik, tidak bisa dituntut hukum, dan bukan merugikan keuangan negara, harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.

Dia menegaskan tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasar penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," ujar dia.

Boyamin menegaskan MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum.(boy/jpnn)

MAKI telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close