MAKI Gunakan Pengadilan untuk Jegal Pansus Angket KPK Panggil Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) ternyata sudah dipersoalkan secara hukum. Adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mempersoalkan pansus bentukan DPR itu.
Gugatan itu sudah masuk register perkara bernomor 346/PDT.GBTH.PLW/2017/PN Jakarta pusat. Bahkan, PN Jakpus sudah menetapkan sidang perdana atas gugatan itu pada 25 Juli 2017 mendatang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi sidang perdana gugatan yang dilayangkan atas pansus lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. MAKI menggugat pansus pimpinan Agun Gunandjar itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum lantaran berupaya memanggil paksa anggota DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi tahanan KPK.
“Kami hari ini mendapat informasi dari akun SIPP PN Jakpus bahwa sidang perdana 25 Juli 2017 terkait gugatan penegakan hukum warga negara yang telah diajukan sebelum Lebaran melawan tergugat utama Pansus Hak Angket KPK terkait upaya paksa pemanggilan Miryam S Haryani dengan bantuan kepolisian,” kata Boyamin, Rabu (12/7) malam.
Boyamin menjelaskan, pemanggilan paksa terhadap Miryam merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum. Karena itu, rencana Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam tak boleh dilaksanakan.
Gugatan MAKI pun tak hanya menyasar Pansus Angket KPK. Sebab, KPK juga menjadi tergugat pertama, sedangkan Kapolri menjadi tergugat kedua. “Nantinya, KPK dan Polri diminta untuk mematuhi putusan yang melarang upaya paksa pemanggilan Miryam,” jelas Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, gugatan itu sebagai bentuk antisipasi apabila Pansus Angket KPK betul-betul melakukan upaya paksa. Dengan didaftarkan sekarang maka proses sidang butuh waktu sebulan sampai empat bulan ke depan. “Sehingga akan pas bersamaan waktu kerja pansus 60 hari telah habis,” katanya.(boy/jpnn)