MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya.
Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
Dia menyatakan eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.
“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK Mardani H Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin, Senin (7/10).
Dia menilai eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Saya melihat eksaminasi sebagai dinamika hukum belaka. Karena di sisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan mardani maming dinyatakan bersalah korupsi,” lanjutnya.