MAKI Minta Jokowi Hadir dalam Sidang Gugatan Uji Materi Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.
"Sidang pleno itu beragenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat presiden," kata Boyamin, Sabtu (16/5).
Menurut dia, dengan adanya surat panggilan ini maka MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK telah disahkan DPR menjadi UU.
Dia menjelaskan bahwa hal ini dapat dibenarkan karena persetujuan DPR atas UU itu hingga hari ini belum diberi nomor baru. Belum pula ditayangkan dalam lembaran negara.
"Sehingga dengan demikian yang berlaku masih perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan," ujar Boyamin.
Ia menjelaskan bahwa untuk menghadapi persidangan MK, pihaknya telah mempersiapkan empat saksi ahli hukum dan dua ahli ekonomi keuangan.
Pihaknya pun meminta Presiden Joko Widodo maupun DPR harus hadir pada sidang pleno di MK terkait uji materi Perppu Corona tersebut.