MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri Demi Kebaikan KPK
Oleh karena itu, mengundurkan diri dari pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan lembaga antikorupsi itu, pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI.
“Namun, MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut MAKI berencana mengambil opsi melaporkan Lili ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Boyamin, opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim ialah berdasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masih berada
Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK dan masih berada dalam proses pengkajian berdasarkan pada putusan Dewas KPK.
Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!