Makin Banyak Pasutri yang Bercerai
jpnn.com, BEKASI - Angka perceraian di Kabupaten Bekasi sampai akhir 2018 diprediksi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, meski tak terlalu signifikan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Cikarang, angka perceraian sepanjang 2017 mencapai 2.738 kasus. Sementara, per Oktober 2018 sudah mencapai 2.321 kasus.
Adapun angka rata-rata kasus perceraian per bulan mencapai 250 kasus. Angka perceraian pada 2018 ini diprediksi bakal meningkat dari 2017 mengingat masih ada data perceraian pada November dan Desember.
”Kemungkinan besar sampai akhir 2018, atau Desember akan bertambah sebanyak 500 orang cerai. Walaupun meningkat, tapi tidak banyak setiap tahunnya,” ujar Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Dede Supriadi, baru-baru ini.
Menurutnya ada beberapa faktor terjadinya perceraian. Mulai dari perselisihan terus menerus, pihak ketiga, faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. Untuk pihak ketiga di antaranya karena selingkuh, maupun ikut campur orang tua dalam rumah tangga.
Dede mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menghalangi setiap orang untuk bercerai. Namun Pengadilan Agama menyediakan jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah yang dialami pasangan rumah tangga agar perceraian tidak terjadi.
“Tapi kebanyakan mediasi gagal, dan berlanjutkan ke persidangan. Kalau sudah masuk ke persidangan kemungkinan permintaannya dikabulkan yaitu cerai,” tambahnya.
Lanjut dia, proses mediasi membutuhkan waktu 30 hari sebelum pokok perkara diperiksa. Mediator telah disiapkan oleh pengadilan, namun juga bisa memilih mediator di luar pengadilan.