Makin Menggunung, BPK: Muncul Kekhawatiran Terhadap Kemampuan Pemerintah Membayar Utang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pertumbuhan utang pemerintah yang terus naik saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna Dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020 meminta pemerintah tak sembarangan mengajukan utang.
"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui PDB dan Penerimaan Negara, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang," ujar Agung dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6).
Lebih lanjut, Agung mengakui pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA. Sehingga, kata dia, berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.
Oleh karena itu, pemerintah harus tetap waspada meski rasio defisit utang terhadap PDB masih di bawah ketetapan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara.
"Di samping itu tahun 2023 besaran rasio defisit PDB dibatasi paling tinggi tiga persen," beber Agung.
Agung menyebut indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR).
"Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen," kata dia.