Makin Panas, Makin Molor
jpnn.com - JAKARTA – Kekosongan kursi wakil gubernur Sumut berpotensi berlangsung hingga berbulan-bulan. Indikasinya, koalisi partai yang berhak menyodorkan nama calon wagub tidak kompak.
Terlebih lagi, aturan mengenai tenggat waktu pemilihan wagub oleh DPRD ini tidak jelas. Aturan batasan waktu ini adanya di aturan yang sudah jadul yakni UU Nomor 12 Tahun 2008.
Di pasal 108 ayat (6) diatur bahwa pemilihan wakil kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Tentunya, 60 hari sejak kursi wakil kepala daerah kosong.
Sementara, di UU pilkada yang baru, tidak ada ketentuan sampai kapan kursi wagub boleh dibiarkan kosong.
Untuk kursi wagub Sumut, kosong terhitung sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi gubernur definitif.
Para politisi PKS dan Partai Hanura di tingkat DPP sendiri tampaknya masih santai, tidak sepanas suhu politik di Sumut.
Wakil Ketua Umum DPP Hanura Nurdin Tampublon, memastikan DPP belum pernah membahas nama calon wagub Sumut.
Saat kemarin JPNN ini menghubungi Nurdin lewat ponselnya, dia mengatakan sedang berada di luar negeri. Dia minta agar wawancara sepulang dari luar negeri.