Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maksimal 18 Persen, Kesepakatan PLN dan Pengusaha soal TDL

Sabtu, 24 Juli 2010 – 10:49 WIB
Maksimal 18 Persen, Kesepakatan PLN dan Pengusaha soal TDL - JPNN.COM
JAKARTA – Polemik seputar kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri akhirnya menemukan titik temu. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan sepakat menerima penghitungan besaran kenaikan tarif listrik yakni tidak lebih dari 18 persen sesuai dengan hasil keputusan saat rapat dengan Komisi VII DPR . Formula penghitungan yang diajukan PLN dianggap logis dan tak terlalu memberatkan, dengan catatan pemerintah juga menghapuskan biaya tinggi yang harus ditanggung pengusaha.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, para pengusaha bisa menerima kenaikan sebesar 18 persen tahun ini karena pemerintah sepakat menghapuskan tarif multiguna dan daya max yang sifatnya business to business. “Terus terang kita sebelumnya keberatan dengan kenaikan ini karena bisa mengurangi daya saing industri.

Tapi kita juga tidak mau PLN kekurangan listrik karena tidak bisa berinvestasi,” katanya saat join press conference PLN, Apindo, dan Kadin tentang TDL.Sofjan terus terang mengungkapkan sebenarnya para pengusaha keberatan dengan kenaikan tarif listrik tersebut. Pasalnya, jika pemerintah berani mengubah skema kebijakan tentang pengalokasian gas yang diprioritaskan bagi kebutuhan domestik, tentu tarif listrik tak perlu dinaikkan. “Kita tentu tidak bisa menyalahkan PLN, sebab PLN hanya sebagai pelaksana,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PLN Dahlan Iskan mengakui, dengan kenaikan rata-rata 10 persen sementara bagi pelanggan 450-900 VA tak mengalami kenaikan, sudah barang tentu akan memicu kenaikan yang luar biasa. “Ketika itu (kenaikan TDL) diputuskan tidak akan mungkin disekitar 10-20 persen. Sebab, dengan keputusan itu yang harus naik hanya 8 juta pelanggan, dan ada 32 juta pelanggan tak naik.

Berarti, 8 juta pelanggan itu harus ‘menggendong’ yang 32 juta. Sehingga, ketika keputusan ini dilaksanakan pasti ada persoalan. Apalagi 8 juta pelanggan itu juga harus menanggung daya max dan tarif multiguna yang nilainya mencapai Rp 12 triliun,” terangnya.

JAKARTA – Polemik seputar kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri akhirnya menemukan titik temu. Para pengusaha yang tergabung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close