Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Kalangan perbankan menilai kebijakan maksimum suku bunga deposito yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki peluang untuk direvisi. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan apabila suku bunga Amerika Serikat (AS) secara tegas mengalami peningkatan.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (persero) Tbk Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini ketidakpastian di luar negeri masih cukup tinggi. Misalnya rencana Janet Yellen, gubernur The Federal Reserve atau Bank Sentral AS yang akan menaikkan suku bunga acuannya (Fed rate) seiring dengan perbaikan perekonomian di AS.
Apabila kondisi tersebut terjadi, menurut Budi, otoritas perlu meresponsnya dengan kenaikan bunga pula. Sebab, terkereknya bunga AS tersebut dikhawatirkan akan makin menambah tekanan terhadap kondisi di dalam negeri.
Kalau ketidakpastian masih tinggi, kita harus siap-siap untuk mengubah juga (batas minimum bunga simpanan). Kalau tidak adjust, duit nanti lari dan exchange rate bisa makin lemah. Ini merupakan dampak dari dinamika interkoneksi secara global," ungkapnya.
Kendati demikian, Budi menjelaskan, pada dasarnya upaya OJK untuk memberi batasan maksimum suku bunga simpanan direspons baik. Selain melihat likuiditas yang mulai longgar, hal itu sangat bagus untuk mengurangi tekanan suku bunga untuk bank kecil. Sebab, selama ini bank kecil cenderung mengikuti tren perang suku bunga yang terjadi di bank besar. Sehingga, bisa memantik suku bunga simpanan di bank kecil makin tinggi lagi.
Bank Mandiri pun sudah menurunkan batas maksimum suku bunganya mulai 1 Oktober 2014. Kami langsung mengikuti ketentuan OJK dan LPS. Namun itu untuk bunga yang (simpanan) baru, kalau (simpanan) lama kami tidak bisa revisi karena sudah ada kontrak. Namun begitu mereka jatuh tempo, maka mulai ikuti yang baru," jelasnya.
Sementara itu Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, batas atas suku bunga deposito tersebut juga akan mendorong penurunan terhadap bunga kredit. "Selain tidak terjadi perang bunga, juga akan menurunkan bunga kredit mungkin sekitar tiga bulan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, OJK secara tegas menetapkan batas maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK), baik DPK baru maupun perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo. Misalnya, suku bunga BUKU 3 paling tinggi 225 basis poin (bps) atau 9,75 persen di atas BI rate yang sebesar 7,5 persen, termasuk insentif secara langsung kepada nasabah.