Maksud Hati Mau Sergap, Eh Tersangkanya Masih Balita
jpnn.com - KAIRO—Nasib malang menimpa Ahmed Mansour Qorany Sharara. Gara-gara salah identitas yang dilakukan pihak yang berwajib, ia kini menjadi terpidana kasus pembunuhan. Padahal, usianya baru 3 tahun.
Pada awal 2014, aparat mendatangi rumah Ahmed untuk menangkapnya. Saat itu, untuk kali pertama, mereka melihat fakta bahwa si tersangka masih sangat belia.
Maka, ketika itu mereka membawa sang ayah ke kantor polisi. Mansour Qorany Sharara pun langsung mendekam di tahanan. Dia harus menghuni sel selama empat bulan sebelum akhirnya dilepaskan.
Penangkapan ini langsung diprotes pengacara keluarga tersebut, Mahmoud Abu Kaf. Menurutnya investigasi kasus itu tidak sah, karena Ahmed baru berusia 16 bulan saat peristiwa pembunuhan tersebut.
Kemarin Kaf membawa akta kelahiran Ahmed ke pengadilan. Ia berusaha menggugurkan vonis hukuman seumur hidup terhadap kanak-kanak tiga tahun tersebut. Aksi Kaf pun langsung menuai reaksi luas.
’’Bagaimana bisa rakyat percaya pada hukum jika melihat fakta yang seperti ini?’’ kritik Wael El-Ebrashy, presenter televisi yang mewawancarai ayah Ahmed akhir pekan lalu.
Terpisah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kasus Ahmed itu memang cacat. Jenderal Abu Bakr Abdel-Karim, pejabat kementerian, menyebut kasus tersebut sebagai kasus salah identitas.
’’Ahmed maupun ayahnya tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan masuk penjara,’’ tegasnya. Ahmed yang dimaksud, ucap dia, adalah pemuda 16 tahun yang kini buron.