Maksud Pembentukan BNPT Belum Jelas
Senin, 26 Juli 2010 – 17:41 WIB
Aktifis HAM ini menilai, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan. Karenanya, urgensi pembentukan lembaga baru harus punya alasan yang kuat. Jangan sampai Perpres hanya memberikan cek kosong kepada BNPT untuk menanggulangi terorisme. Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya. Untuk bagian pencegahan misalnya, tidak menyebutkan institusi negara apa yang menjadi leading sectornya.
Lebih dari itu, cakupan kewenangan badan anti-terorisme masih sangat luas. Yakni mulai dari penyusun kebijakan dan strategi, melakukan fungsi koordinasi hingga melakukan fungsi penindakan. Sebagaimana yang terlihat dalam Pasal 2 jo Pasal 14 jo Pasal 15 Perpres yang memberi kewenangan kepada deputi bidang penindakan yang juga memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.