Maksud Tersembunyi Kim Jong Un Mengubah Konstitusi
jpnn.com - Kim Jong-un resmi menjadi kepala negara Korea Utara. Status tersebut didapatkan setelah mengamandemen konstitusi.
Sebelumnya, jabatan kepala negara disematkan kepada Presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi Choe Ryong-hae. Dialah yang selama ini menjadi wajah Korut dalam pertemuan di berbagai negara.
"Kim (Jong-un) sebagai chairman Komisi Urusan Negara (SAC) adalah perwakilan tertinggi dari semua rakyat Korea yang berarti kepala negara dan panglima." Demikian bunyi amandemen konstitusi Korut yang diunggah di portal berita milik pemerintah, Naenara, Kamis (16/7).
Sebelumnya, dalam undang-undang, Jong-un disebut sebagai pemimpin tertinggi yang memberikan komando kepada seluruh pasukan militer Korut.
Profesor di Kyungnam University's Far East Institute, Seoul, Korsel, Kim Dong-yup, mengungkapkan bahwa Jong-un sudah lama ingin menjadi presiden Korut.
BACA JUGA: Rezim Kim Jong Un Paksa Bocah 7 Tahun Menonton Keluarganya Dihukum Mati
Amandemen UU itu membuat impiannya menjadi nyata. Jong-un tak bisa memakai istilah presiden. Sebab, mendiang kakeknya, Kim Il-sung, sudah diberi gelar presiden abadi.
Amandemen konstitusi itu hanya mengubah gelar Kim Jong-un. Tidak ada pengaruhnya dengan kekuasaan. Jong-un tetaplah orang paling berpengaruh dan berkuasa di Korut. Klausul yang menyebut bahwa Korut adalah negara yang memiliki kekuatan senjata nuklir juga tidak diganti.