Mal dan Bandara Stop Disubsidi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA--Mal, bandara, dan semua bisnis yang termasuk golongan bisnis menengah dan besar sudah tidak bisa lagi menikmati subsidi listrik sebesar Rp 78,63 triliun tahun 2013. Sampai tahun lalu mereka masih bisa menikmati subsidi itu dalam jumlah cukup besar. Data dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam sebuah seminarmemerlihatkan bahwa pada 2011 ada 10 pelanggan dari kategori bisnis besar (B3) menikmati subsidi listrik. Angka tertinggi dinikmati PT Angkasa Pura senilai Rp 5,6 miliar diikuti Supermal Karawaci Rp 2 miliar, Mulia Inti Pelangi (mal) sebesar Rp 1,8 miliar, Senayan City (mal) sebesar Rp 1,6 miliar, Gandaria City (mal) Rp 1,3 miliar, Metropolitan Kentjana (Pondok Indah mal) Rp 1,3 miliar, Ngurah Rai (bandara) Rp 1,2 miliar, mal Artha Gading Rp 1,1 miliar, dan Pacific Place (mal) Rp 1,1 miliar. Pada 2012 diyakini angkanya tidak jauh berbeda.
Tahun ini pemerintah telah mentapkan bahwa ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15 persen kepada pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah. Kenaikan dilakukan dalam empat tahap mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Maret 2013. 1 April 2013 sampai 30 Juni 2013. 1 Juli 2013 sampai 30 September 2013, dan mulai 1 Oktober 2013.
Manager Komunikasi PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan pada 2011 golongan bisnis memang masih mendapatkan subsidi. Tetapi mulai awal tahun ini beberapa golongan sesuai aturan pemerintah tidak akan mendapatkan lagi. "Pada intinya memang mau mengoptimalkan subsidi. Tetapi PLN kan hanya eksekutor saja, yang menentukan pemerintah," tuturnya kepada Jawa Pos, Jumat (1/2).
JAKARTA--Mal, bandara, dan semua bisnis yang termasuk golongan bisnis menengah dan besar sudah tidak bisa lagi menikmati subsidi listrik sebesar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:37 WIB - Investasi
Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:31 WIB - Industri
Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:11 WIB - Bisnis
Memaknai Harkitnas, Nasabah PNM Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB