Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati

Jumat, 09 April 2021 – 09:43 WIB
Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati - JPNN.COM
Bupati Solok terpilih Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota laporkan mantan bupati Solok. Foto: Antara/Ist

Dia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses dan sesuai arahan pimpinan jika laporan itu terbukti maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya. Jika ternyata tidak terbukti, maka dihentikan.

Terpisah, Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda untuk biaya Pilkada 2015.

Gusmal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis, mengatakan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk biaya para saksi pada Pilkada 2015 yang lalu. Karena usai kampanye dia dan Yulfadri Nurdin kehabisan dana untuk membayar para saksi.

"Kami pun meminjam uang ke Epyardi Asda senilai Rp1 miliar untuk biaya saksi pilkada pada 2015 yang lalu, bukan Rp 1,3 miliar," kata mantan Bupati Solok itu.

Peminjaman uang tersebut dibuktikan dengan penekanan surat perjanjian yang ditandatangani oleh empat orang, yakni Gusmal dan istri, serta Yulfadri dan istrinya.

Dia mengaku utang itu sudah dibayar sebesar Rp600 juta di akhir jabatannya dengan bukti jaminan berupa sertifikat tanah yang sudah diterimanya.

Sementara untuk sisanya, Gusmal mengatakan bahwa itu bukan utangnya lagi, karena saat itu yang berutang tidak hanya dia saja, tetapi berdua dengan mantan Bupati Solok Yulfadri Nurdin.

"Kalau saya dilaporkan ya saya hadapi saja, saya kan ada bukti atas pembayaran utang itu. Terkait sisanya, masa saya sendiri yang bayar utang," ujar dia. (antara/jpnn)

Pemenang Pilkada Kabupaten Solok Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Gusmal ke Polres.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close