Malam Ini Anggodo Berpeluang Bebas
Rabu, 04 November 2009 – 17:38 WIB
''Penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Anggodo, sebagai tersangka,'' tambah Nanan. Padahal, sekitar enam rencana sangkaan telah disiapkan untuk menjerat Anggodo. Di antara rencana sangkaan itu antara lain, pemerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan lainnya.
Sebelumnya, secara resmi Polri merasa tersinggung dengan rekaman itu. Hanya, saja menurut Nanan, pihaknya belum bisa menjadikan alasan ketersinggungan itu sebagai, sebagai dalih penetapan Anggodo sebagai tersangka.(zul/JPNN)