Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel

Selasa, 08 Juni 2021 – 00:28 WIB
Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel - JPNN.COM
Polisi menangkap Mbak PT (dua dari kiri) di sebuah hotel. Foto: Radar Banten

jpnn.com, LEBAK - PT ditangkap Tim Serigala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya bayi sendiri.

Dia diamankan di sebuah hotel di Kota Serang, Banten pada Kamis (3/6) malam.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menyatakan tersangka PT kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.

“Iya, sudah kami tangkap dan pelaku sekarang masih diperiksa penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” kata Indik Rusmono dilansir dari Radar Banten, Senin (7/6).

Tersangka dikenai Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Indik. (radarbanten)

PT diamankan di sebuah hotel di Kota Serang, Banten pada Kamis (3/6) malam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close