Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malam-Malam Petugas Rutan dan Tentara Bergerak, Menemukan Benda Terlarang, Lihat

Kamis, 21 April 2022 – 06:21 WIB
Malam-Malam Petugas Rutan dan Tentara Bergerak, Menemukan Benda Terlarang, Lihat - JPNN.COM
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkuham Sulsel, Suprapto, menunjukkan sejumlah barang terlarang usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/4/2022) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkuham) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan bersama tentara dan polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar pada Rabu (20/4) malam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sulsel Suprapto mengatakan dalam kegiatan itu mereka menemukan sejumlah barang terlarang.

“Ada barang terlarang digunakan dalam rutan, seperti beberapa logam, (sendok dan mistar besi) kabel, gunting, kartu permainan, dan lainnya,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/4).

Dia mengatakan barang terlarang itu ditemukan dari penggeledahan pada lima blok di Rutan Makassar. Barang itu dilarang digunakan karena berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan bagi warga binaan.

Barang-barang tersebut, kata dia, harus diamankan, karena bisa saja melukai para narapidana ketika terjadi gesekan.

Sidak tersebut juga serentak dilaksanakan di semua daerah di Indonesia, sejak Selasa, 19 April hingga Kamis 21 April 2022. Untuk Sulsel di semua lapas dan rutan.

Selain itu, pihaknya memuji kebersihan Rutan Makassar yang senantiasa dijaga dengan baik, sehingga tidak nampak menyeramkan dan lebih nyaman dan manusiawi sehingga para warga binaan tidak menjadi stres.

“Terima kasih atas bantuan TNI Polri ikut serta dalam sidak kali ini,” kata dia. (antara/jpnn)


Petugas rutan bersama tentara dan polisi melakukan sidak di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, pada Rabu (20/3) malam dan menemukan benda terlarang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News