Malas Ngantor, FPD Ancam PAW
Rabu, 28 Juli 2010 – 20:52 WIB
JAKARTA - DPP Partai Demokrat memberlakukan secara nasional standar kehadiran anggota Fraksi Partai Demokrat, baik di DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Seluruh anggota legislatif dari Partai berlambang Mercy itu diwajibkan sedikitnya memiliki kehadiran minimal 75 persen. Bila ditemukan ada kader Demokrat yang malas berkantor maka DPP akan memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjelaskan keputusan itu diambil untuk memotivasi kader Demokrat sebagai bentuk rasa terima
kasih dan bentuk pertanggungjawaban atas suara rakyat. Kata dia, untuk melakukan pengawasan, DPP akan melibatkan pengurus DPD Provinsi dan DPC kabupaten serta koordinator wilayah di daerah masing-masing.
"Standar kehadiran itu tidak boleh kurang dari 75 persen dengan tidak ada keterangan yang jelas. Ini adalah kebijakan nasional dan kami ingin anggota Fraksi Demokrat di DPR dan DPRD mengerti dan berterimah kasih kepada rakyat dengan berkerja terbaik," kata Anas Urbaningrum usai membuka diskusi panel yang digelar Departemen Pekerjaan Umum DPP Demokrat di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (28/7).
Hanya saja kata mantan Ketua PB HMI, pemberlakukan PAW itu diawali dengan surat teguran kepada yang bersangkutan. Bila tidak diindahkan maka DPP tidak segan-segan mengambil langkah yang tegas. ”Tidak langsung di PAW tapi ada tahapannya,” ucapnya.
JAKARTA - DPP Partai Demokrat memberlakukan secara nasional standar kehadiran anggota Fraksi Partai Demokrat, baik di DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:31 WIB - Pilkada
Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
Kamis, 16 Mei 2024 – 10:07 WIB - Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:04 WIB - All Sport
Cek Klasemen VNL 2024, China Paling Atas, Korea Juru Kunci
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:38 WIB - Kriminal
Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:08 WIB - Jabar Terkini
Pj Gubernur Jabar Beri Kabar Baik Soal Pembukaan Exit Tol Gedebage KM 149
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:30 WIB - Sepak Bola
Kualifikasi Piala Dunia 2026: PSSI Jual Tiket Terusan Laga Indonesia vs Irak & Filipina, Cek Harganya
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:12 WIB