Malas Publikasikan Karya Ilmiah, Tunjangan Guru Besar Dipotong
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong para guru besar (gubes) untuk tetap rajin mempublikasikan karya ilmiah secara internasional. Jika tidak, tunjangan kehormatan gubes siap-siap dipotong pemerintah.
Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang produktivitas para gubes.
"Khususnya produktivitas untuk membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal-jurnal," kata Ali, kemarin (1/11).
Kemenristekdikti juga telah meminta agar para rektor untuk memantau kinerja gubes di kampus masing-masing. Dia tidak ingin setelah meraih gelar gubes, justru kinerja membuat publikasi ilmiah justru semakin menurun. Guru besar UGM itu menegaskan, menulis publikasi ilmiah itu tidak hanya untuk mendapatkan gelar gubes.
Supaya iimbauan menjaga kinerja dan produktivitas menulis berjalan efektif, Ghufron mengatakan pemerintah mengancam bakal memotong tunjangan kehormatan yang diterima gubes. Dia menjelaskan nominal tunjangan gubes ini rata-rata sekitar satu kali gaji pokok.
"Take home pay guru besar bisa sampai Rp 12 juta per bulan. Sudah cukup besar untuk pendidik," katanya.
Dia tidak ingin kebijakan Kemenristekdikti ini dinilai sebagai upaya menakut-nakuti. Ghufron menegaskan kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan daya saing karya ilmiah Indonesia di mata internasional. Dia ingin memperbaiki posisi Indonesia di antara negara-negara ASEAN.
Mekanisme teknis pemotongan tunjangan kehormatan gubes ini akan segera ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Intinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang adil untuk gubes produktif dan yang tidak produktif.