Malaysia Belum Taati Jatah Libur TKI
Sabtu, 29 September 2012 – 11:58 WIB
"Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,“ bebernya.
Reyna menambahkan, dalam pertemuan tersebut delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan, yaitu soal penerbitan Journey performance (JP) Visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure, dan calling visa. "Kita mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang ditenggarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara non prosedural untuk bekerja di Malaysia, sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural," katanya.
Permintaan tersebut, lanjut Reyna, akhirnya disetujui Malaysia. Bahkan, sejak Maret 2012 sudah tidak ada JP yang dikeluarkan, kecuali untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas. "Kami meminta agar kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia," urai Reyna.