Malaysia Denda Penyebar Berita Bohong Rp 35,4 Juta
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Malaysia serius menerapkan Undang-Undang (UU) Anti-Fake News yang baru diratifikasi awal April. Kemarin, Senin (30/4) Sessions Court Kuala Lumpur menjatuhkan vonis bersalah kepada Salah Salem Saleh Sulaiman.
Warga Denmark itu menjadi orang pertama yang terbukti melanggar UU Anti-Fake News. ”Terdakwa terbukti dengan sengaja memublikasikan berita tidak benar melalui video yang diunggah ke kanal YouTube,” kata hakim Zaman Mohd Noor seperti dilansir Reuters.
Lewat kanal video itu, Salah mengaku sedang berjalan bersama Fadi Al Batsh pada 21 April. Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menembak dosen asal Palestina tersebut.
Kata Salah dalam video, polisi terlalu lelet merespons kejadian tersebut. Bahkan, dia harus menelepon sampai 50 kali, baru aparat datang. Ambulans bahkan datang sejam setelah kejadian.
Tentu ocehan omong kosong itu langsung kena batunya. Salah yang hadir dalam sidang vonis kemarin pun mengakui kesalahannya di hadapan hakim.
”Saya sungguh-sungguh minta maaf kepada seluruh penduduk Malaysia, bukan hanya kepada kepolisian. Saya bersalah,” ungkap Salah seperti dikutip Associated Press. Dia mengaku khilaf karena dikuasai amarah saat merekam video tersebut.
Atas kesalahannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 10 ribu ringgit atau setara Rp 35,4 juta kepada Salah. Namun, Salah memilih untuk mendekam di penjara selama sebulan sebagai ganti denda. Sebab, pria dengan tiga istri dan enam anak itu mengaku tidak punya uang. (hep/c11/dos)