Malaysia Harus Digugat ke Mahkamah Internasional
Jumat, 27 April 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia terbukti hilang organ tubuhnya maka wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk menggugat Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional. "Jika hasil otopsi ulang terbukti organ tubuh tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) hilang, wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional," kata Mahfudz Siddiq, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/4).
Selain mempermasalahkan hilangnya organ tubuh, lanjut Mahfudz, Indonesia juga harus menyoal tindakan Polisi Diraja Malaysia menembak tiga TKI. "Jadi ada dua masalah pokok, pertama tindakan penembakan dan kedua mengambil paksa organ tubuh korban yang terindikasi diperjal-belikan," bebernya.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah jangan menganggap enteng masalah ini karena kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menimpa warga negara Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Senin, 29 April 2024 – 12:19 WIB - Humaniora
MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 – 11:46 WIB - Humaniora
Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 29 April 2024 – 11:10 WIB - Sosial
Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
Senin, 29 April 2024 – 10:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
Senin, 29 April 2024 – 06:58 WIB