Malaysia Larang Ekspor Ayam, Hukuman Mengerikan Bagi yang Nekat
jpnn.com, PUTRAJAYA - Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia mulai memberlakukan larangan ekspor ayam dan akan memastikan tidak ada aktivitas ekspor mulai 1 Juni sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu.
Larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), kata MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6).
Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin yang mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir.
Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS dan kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp 331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Pasar Pudu, Kuala Lumpur, Kamis, harga karkas ayam utuh mencapai 10-11 RM (Rp 33.150-Rp 36.460) per ekor.
Pemerintah Malaysia sejak 5 Februari telah menetapkan harga pagu ayam standar pada 8,90 RM guna mengatasi isu kenaikan harga terkait kelangkaan pasokan ayam di sana.