Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malaysia Lockdown Total, Ini 6 Aturan yang Diterapkan

Senin, 31 Mei 2021 – 04:55 WIB
Malaysia Lockdown Total, Ini 6 Aturan yang Diterapkan - JPNN.COM
WNI terdampak lockdown di Malaysia akan dipulangkan ke Sumatera Utara dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan lockdown secara total mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.

Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) mengumumkan standar operasi prosedur (SOP), yang diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Minggu (30/5).

Berikut sejumlah ketentuan atau SOP selama total lockdown di Malaysia.

1. Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok.

2. Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan layanan kesehatan, pengobatan, tes COVID-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.

3. Jumlah penumpang dalam taksi dan 'e-hailing' dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bagian belakang.

4. Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum boleh beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.

5. Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan). “Dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum," kata Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob .

Lockdown secara total di Malaysia mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close