Malaysia Mulai Adili Bajak Laut Somalia
Selasa, 01 Februari 2011 – 04:44 WIB
Patroli kapal perang tentara internasional di Teluk Aden dan wilayah rawan lainnya bertujuan menciptakan efek gentar bagi para lanun. Namun, menurut data PBB, sembilan di antara sepuluh perompak yang tertangkap dibebaskan karena tidak ada yang mengadili mereka.
November lalu, Jerman kembali membuka pengadilan bagi kasus perompakan untuk kali pertama selama 400 tahun. Sepuluh perompak diadili setelah menyatroni kapal asal Hamburg di Teluk Aden.
Juni 2010, sebuah pengadilan di Rotterdam, Belanda, memenjarakan lima perompak Somalia karena menyerang sebuah kapal kargo di Teluk Aden. Vonis tersebut menjadi putusan pertama atas kasus perompakan di Benua Biru.