Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malaysia Naikkan Biaya Visa TKI Sepihak

Jumat, 19 Desember 2014 – 08:03 WIB
Malaysia Naikkan Biaya Visa TKI Sepihak - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Biaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) semakin mahal. Salah satunya untuk dapat bekerja di Negeri Jiran, Malaysia. Baru-baru ini, Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Indonesia mengirimkan surat edaran terkait rencana kenaikan tarif pembuatan visa ke sana. Tak tanggung-tanggung, kenaikan mencapai 15 kali lipat dari tarif sebelumnya yakni Rp 55 ribu.

"Sekarang bayarnya harus Rp 882 ribu," ujar Kepala Humas Asosiasi Perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Marlinda Irwanti saat ditemui di Jakarta, kemarin (18/12).

Secara dramatis, Marlinda membeberkan perhitungan angka kenaikan tersebut. Angka Rp 882 ribu itu diperoleh dari biaya proses visa sebesar RM 205 ditambah PPN 10 persen atau Rp 872 ribu untuk per orang. Kemudian, biaya tersebut masih harus ditambah dengan biaya visa sebesar Rp 55 ribu yang jadi tarif sebelumnya.

Marlinda mengatakan, biaya proses visa ini sebelumnya tidak ada. Ia menduga, biaya tambahan yang tidak kecil ini diberlakukan lantaran pihak Malaysia yang mulai menggunakan tenaga swasta untuk mengurus permohonan visa ini. Karena, dari surat edaran yang diberikan disebutkan bahwa pengurusan visa kerja ke Malaysia harus melalui one stop center (OSC) yang dikelolah oleh PT Omni Sarana Cipta. Sehingga, pengurusan tidak lagi melalui perwakilan pemerintah Malaysia di Indonesia, tapi langsung menuju lokasi OSC yang telah ditetapkan.

Untuk Jakarta, OSC beralamat di Menara Palma, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di Medan, OSC berkantor di Mandiri Building, Jalan Imam Bonjol, Medan. Pekanbaru di Ruko Grand Sudirman No. 4D, Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru dan Pontianak di Rukan Perdana Squere Blok I-20, Jalan Perdana, Pontianak.

Menurut Marlinda, selain memberatkan, kenaikan ini juga melanggar perjanjian secara sepihak dengan Pemerintah Indonesia terkait biaya visa. Sebab, dalam aturan MoU ketenagakerjaan kedua negara, jelas disebutkan bahwa apabila ada penambahan biaya Visa untuk TKI maka harus dibicarakan terlebih dahulu antar kedua belah pihak melalui Joint Working Group.

"Ini jelas sudah melanggar. Kita harapkan pemerintah Indonesia bersikap tegas. Minta Malaysia untuk membatalkan. Jika tidak berkenan, maka pemerintah harus menghentikan pengiriman TKI ke sana untuk sementara," tegasnya.

Terlebih, imbuhnya, uang ini bukan masuk kas Pemerintah Malaysia, tapi pihak swasta.

JAKARTA - Biaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) semakin mahal. Salah satunya untuk dapat bekerja di Negeri Jiran, Malaysia. Baru-baru ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News