Malaysia Tangguhkan Eksekusi Cambuk
Kamis, 27 Agustus 2009 – 09:09 WIB
Menurut Kartika, jika otoritas ingin membatalkan hukumannya, mereka sebaiknya menyatakan hal tersebut di muka umum. Jika tidak, Kartika bersedia menjalani hukum cambuk, lebih baik lagi, di depan umum.
Di Indonesia, juga mengenal hukum cambuk. Yakni di Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang menjalankan Syariat Islam. Namun beberapa sumber menyebutkan, hukum cambuk di Malaysia memang lebih sadis dibandingkan dengan hukum cambuk di NAD. Pelaksanaan hukuman cambuk di NAD mengacu pada peraturan Gubernur No. 10/2005 yang terdiri atas 17 pasal, yang antara lain mengatur : Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokter. Tempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meter. Posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.