Malaysia Tutup Pintu Masuk Buat WNA dari 23 Negara, Termasuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Malaysia menutup pintu masuk buat warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19, termasuk dari Indonesia.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu (5/9).
Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis (3/9) sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus COVID-19 melebihi 150.000 kasus.
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia dan Afrika Selatan.
Kemudian dari Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III), Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.
"Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.
Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.