Maling Amatir, Isi Brankas Dikira Gepokan Duit, Ternyata, Sukurin
Selasa, 28 September 2021 – 19:06 WIB
Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan, tetapi tumpukan dokumen rahasia.
JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1,5 juta kepada orang lain.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)