Maling Burung Dihukum Hormat dan Nyanyi Indonesia Raya
Sebelum mengeksekusi incaran, mereka memantau kondisi lokasi.
Ketika kondisi sudah aman, mereka langsung melancarkan aksinya.
“Maunya kami jual Rp 700 ribu,” kata AH.
Namun, belum sempat menjual burung-burung curian itu, mereka dipergoki warga.
Sebelum menjadi bulan-bulanan warga, keduanya diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, pencurian semacam ini cukup meresahkan masyarakat.
“Walaupun hanya burung, tapi ini meresahkan. Memang untuk jalak dan cucak gadang harganya murah. Tapi untuk murai borneo, itu kisarannya sampai Rp 5 juta,” jelas Suharto.
Karena terbukti mencuri, AH dan NW dikenai pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (bp-21/war/k1)