Maling di 30 Rumah Akhirnya Tertangkap Juga
jpnn.com, BOGOR - Satreskrim Polres Bogor membekuk empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di rumah kosong di wilayah kabupaten tersebut.
Keempat tersangka itu adalah El, Tg, HN dan HR. Dari Empat tersangka tersebut satu orang berinisal HR adalah seorang residivis.
Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky mengatakan tertangkapnya pelaku pencurian ini diawali dengan penangkapan penadah berinisial El.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Tg, Hn dan Hr berhasil kami tangkap berkat penyelidikan pelaku penadah berinisial El. Modus pelaku pencurian dengan pemberatan ini dengan cara pura-pura bertanya kepada pemilik rumah, sambil menggambar rumah lokasi untuk selanjutnya beraksi di waktu yang sudah direncanakan,” ujar AKBP Andy.
Dia menambahkan hasil penyidikan petugas, pelaku berinsial Tg, Hr dan Hn sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali selama dua tahun terakhir di Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka adalah dua unif sepeda motor, puluhan handphone, televisi, laptop, perhiasan dan alat perlengkapan pencurian seperti linggis, obeng dan pisau,” tambahnya.
Pelaku E akan dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan untuk pelaku A akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 sampai 7 tahun.
“Memang hasil pencurian dengan pemberatannya tidak signifikan tapi catatan kejahatannya terbilang banyak dan telah meresahkan masyarakat. Para pelaku bisa dihukum penjara maksimal 7 tahun,” pungkasanya.(adi/pojokjabar/jpnn)