Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja

Selasa, 24 Mei 2011 – 09:33 WIB
Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja - JPNN.COM
Pihak kepolisian sendiri bakal kesulitan memproses Mora. Pasalnya, belum ada barang bukti hasil curian. Meski demikian, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya tetap akan memprosesnya.

"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)

MEDAN -- Maling yang satu ini tidak cermat membaca situasi. Bermaksud menjarah barang berharga di satu gereja di Jalan Pukat VI, Medan, Mora Lubis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News