Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Selasa, 24 Mei 2011 – 09:33 WIB
"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)