Maling Edan, Usai Gasak Isi Gudang, Bangunan Juga Dibongkar, Tinggal Lantai Saja
"Ketika pelaku beraksi, warga sekitar tak curiga, karena mengetahui ia karyawan korban. Pas Ketua RT bertanya mengapa dibongkar, pelaku menjawab sudah dibeli orang lain dan hendak dibangun yang baru," beber Faizal.
Aksi itu berlangsung antara 17 Maret sampai 18 Mei. Artinya, Herman benar-benar melancarkan aksinya dengan tenang dan sabar.
"Semua barang yang ia angkut sudah banyak dijual," tukasnya.
Herman kemudian dibekuk polisi di Jalan Prona 2 Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5) lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap, empat buah vas bunga, dan selembar dokumen hasil penjualan.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. "Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara," tutup kapolsek. (lan/fud/ema/prokal.co)