Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin
Rabu, 27 Januari 2021 – 14:27 WIB
Korban yang terbangun dari tidurnya merasa bingung karena handphonenya sudah tidak ada di sampingnya.
Saat mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa ada maling yang masuk ke dalam kantornya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D, sedangkan tersangka R masih dalam pencarian," ujar Guruh.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)