Maling Nekat! Telepon Korban, Minta Rp7 Juta, Janjian Ketemu, Dor!
jpnn.com - LUWUK - Rahmad alias Amad, pelaku pencurian yang ditembak polisi langsung digiring ke sel tahanan Polres Banggai usai operasi pengeluaran proyektil yang bersarang di kaki kanannya.
Amad ditembak polisi karena berupaya kabur dan melawan petugas ketika proses penangkapannya berlangsung, Senin (22/6) sekira pukul 17.40 Wita.
Selasa (23/6) kemarin, Amad terlihat hanya bisa berjingkrak ketika keluar dari sel tahanan Polres Banggai saat press release dilakukan polisi atas penangkapan dirinya. Luka dikakinya terlihat masih segar, dengan balutan perban yang memerah karena rembesan darah.
Kasubag Humas Polres Banggai, AKP Abdillah B Masia mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Penangkapan Amad merupakan bagian dari perhatian Polres Banggai yang selama ini kerap menerima laporan polisi atas maraknya aksi pencurian di rumah kosong di Kota Luwuk.
Abdillah juga menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan Amad terjadi pada Jumat, (19/6) sekira pukul 12.00 Wita di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Karaton. Amad mendobrak pintu belakang kos-kosan hingga berhasil masuk ke dalam. Dari kos-kosan itu ia berhasil mengambil tas kecil berisi buku tabungan, ATM, dompet berisi uang Rp300 ribu.
Tak hanya itu, ia juga mengambil jam tanagn, handphone jenis blackberry, cas handphone kecil, handphone TAB merk HP, sebuah laptop. Amad sempat mendatangi bank Danamon untuk menarik sejumlah uang, namun permohonannya ditolak pihak bank, sebab ia bukan pemilik rekening.
Alhasil, ia pulang ke kosannya. Ia kemudian membuka barang-barang yang berhasil dijarahnya.
Beberapa saat kemudian ia mengutak-atik handphone dan berhasil membukanya. Ia lalu menghubungi korbannya. Ketika itu korban mengungkapkan bila memang Amad membutuhkan uang. Ia akan memberikannya, dengan perjanjian barangnya dikembalikan.